Saling Buka Peluang
Baca tawaran kerja: apa yang dicek sebelum menerima
Pecah gaji jadi komponen, cek THR, PKWT atau PKWTT, masa percobaan, ikatan dinas, dan klausul yang perlu dikonsultasikan.
Terakhir dicek:
Daftar periksa
- Minta surat penawaran dan draf perjanjian kerja secara tertulis sebelum memberi jawaban.
- Pecah gaji menjadi upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, lalu tanyakan take-home setelah potongan.
- Pastikan jenis kontrak PKWT atau PKWTT; masa percobaan hanya untuk PKWTT dan paling lama 3 bulan.
- Minta THR, bonus, dan cuti tertulis, termasuk ketentuan THR jika perusahaan menjanjikan yang lebih besar.
- Tanyakan jam kerja per minggu, shift atau on-call, dan apakah jabatanmu termasuk golongan tanpa upah lembur.
- Baca dua kali ikatan dinas, pinalti, non-compete, dan kerahasiaan; minta nasihat jika klausul membatasi kerja.
- Kalau diminta menyerahkan ijazah asli, tanyakan alasannya dan tawarkan salinan.
Tawaran kerja yang bagus di email tetap perlu dibaca seperti kontrak, karena memang itu awal kontrakmu. Panduan ini membantumu membedah tawaran: apa yang perlu ada di atas kertas, apa yang perlu ditanyakan, dan di mana kamu sebaiknya meminta nasihat sebelum menerima.
Minta semuanya tertulis
Surat penawaran dan draf perjanjian kerja sebaiknya kamu terima secara tertulis sebelum memberi jawaban. Kalau tawaran masih berupa telepon atau chat, minta ringkasan lewat email. Janji lisan tentang gaji, bonus, atau fasilitas sulit ditagih nanti.
Gaji: pecah menjadi komponen
Jangan berhenti di angka total. Tanyakan:
- berapa upah pokok, berapa tunjangan tetap, dan berapa tunjangan tidak tetap;
- apakah ada bonus atau insentif, dan apakah sifatnya pasti atau tergantung kebijakan perusahaan;
- berapa take-home setelah potongan BPJS dan pajak.
Rinciannya penting karena menentukan dasar hitungan lembur (PP 35/2021 Pasal 32), uang kompensasi PKWT (PP 35/2021 Pasal 16), dan upah yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan, yang menjadi dasar JKP (PP 6/2025 Pasal 21). Lihat jam kerja dan lembur dan BPJS.
THR
Pengusaha wajib memberi THR keagamaan kepada pekerja yang sudah bekerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus, baik PKWTT maupun PKWT. Besarnya 1 bulan upah untuk masa kerja 12 bulan atau lebih, dan proporsional untuk masa kerja kurang dari 12 bulan. THR dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan (Permenaker 6/2016 Pasal 2, 3, dan 5). Kalau perusahaan menjanjikan THR lebih besar atau skema lain, minta ketentuannya tertulis.
PKWT atau PKWTT, dan masa percobaan
- Cek apakah tawaranmu PKWT (kontrak) atau PKWTT (tetap). Lihat cek kontrak untuk apa yang boleh dan tidak boleh di PKWT, termasuk uang kompensasi saat kontrak berakhir.
- Masa percobaan hanya boleh untuk PKWTT, paling lama 3 bulan, dan upah selama percobaan tidak boleh di bawah upah minimum (UU 13/2003 Pasal 60). PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan; kalau ada, klausulnya batal demi hukum (UU 6/2023 Pasal 58).
- Kalau kamu ditempatkan lewat vendor atau perusahaan alih daya, tanyakan siapa pemberi kerja yang menandatangani kontrakmu dan siapa yang bertanggung jawab atas upah dan hakmu (PP 35/2021 Pasal 18).
Jam kerja, cuti, dan lembur
- Berapa jam kerja per minggu, dan apakah ada on-call atau shift? Aturan umumnya 40 jam seminggu (UU 6/2023 Pasal 77).
- Apakah jabatanmu dinyatakan sebagai golongan yang tidak mendapat upah lembur? Hal itu harus diatur di dokumen perusahaan (PP 35/2021 Pasal 27).
- Berapa hari cuti tahunan, dan kapan mulai bisa dipakai? Undang-undang menetapkan paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan bekerja terus-menerus (UU 6/2023 Pasal 79).
Hal yang perlu dibaca dua kali
- Ikatan dinas dan pinalti. Kalau ada, baca berapa lama, berapa nilainya, dan apa pemicunya.
- Non-compete, kerahasiaan, kekayaan intelektual, dan kerja sampingan. Dalam sumber yang kami periksa tidak ada pasal khusus yang menyatakan sah atau tidaknya klausul non-compete bagi karyawan, jadi jangan menganggap klausul itu pasti sah atau pasti tidak sah. Minta nasihat sebelum menandatangani kalau klausulnya membatasi kamu bekerja di industri yang sama, atau mengklaim karya di luar jam dan urusan kerja.
- Penahanan ijazah atau dokumen asli. Pemerintah sebelumnya menyampaikan larangan menahan ijazah lewat surat edaran, dan dilaporkan larangan itu dimasukkan ke UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang belum berlaku (kumparan, 7 Oktober 2026). Kalau diminta menyerahkan ijazah asli, tanyakan alasannya dan tawarkan salinan.
Negosiasi
Kamu boleh bernegosiasi. Beberapa kebiasaan yang membantu:
- tanyakan dulu rentang gaji dan komponennya;
- bicarakan keseluruhan paket, bukan hanya angka pokok: upah pokok, tunjangan tetap, bonus, cuti, jam kerja, jadwal evaluasi gaji;
- minta perubahan ditulis ke dalam surat penawaran atau perjanjian, bukan hanya disetujui lewat chat;
- beri waktu yang jelas untuk menjawab, misalnya “boleh saya jawab hari Kamis?”
Lihat juga persiapan interview untuk percakapan gaji.
Daftar periksa singkat
- Surat penawaran dan draf perjanjian diterima tertulis.
- Nama badan hukum pemberi kerja jelas.
- PKWT atau PKWTT, dan masa percobaan (kalau ada).
- Rincian upah pokok, tunjangan tetap, dan tidak tetap.
- BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan: program apa saja.
- THR, bonus, dan cuti tertulis.
- Jam kerja, lembur, dan on-call.
- Ikatan dinas, non-compete, kerahasiaan, dan kerja sampingan.
Kapan cari bantuan
- Ada klausul yang membatasi kamu bekerja di tempat lain, pinalti besar, atau kamu diminta menyerahkan dokumen asli.
- Perusahaan menolak memberi perjanjian tertulis.
- Tawarannya meminta kamu membayar sesuatu.
Bantuan yang bisa dicoba: pendamping hukum atau advokat, atau LBH (Lembaga Bantuan Hukum). REKATI tidak berafiliasi dengan mereka dan tidak menangani kasus. Di acara REKATI, kamu juga bisa bertanya ke Kawan lain tentang pengalaman mereka di perusahaan yang sama, tetapi itu bukan nasihat hukum.
Rujukan
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (JDIH BPK)
- PP 6/2025 perubahan PP 37/2021 tentang JKP (peraturan.go.id)
- Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan (JDIH BPK)
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (JDIH BPK)
- UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja), klaster ketenagakerjaan (JDIH BPK)
- kumparan, 7 Okt 2026: isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan