Saling Jaga
Cek kontrak kerja: PKWT, PKWTT, masa percobaan, kompensasi
Bedanya PKWT dan PKWTT, apa yang tidak boleh ada di PKWT, aturan masa percobaan, dan uang kompensasi saat kontrak berakhir.
Terakhir dicek:
Daftar periksa
- Pastikan PKWT tertulis dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin, dan versi Indonesia yang berlaku jika tafsirnya beda.
- Cek apakah pekerjaanmu termasuk jenis yang boleh untuk PKWT, karena pekerjaan yang bersifat tetap tidak boleh.
- Cek lama PKWT, paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan, dan ingat masa kerja dihitung sejak awal.
- Pastikan PKWT tidak memuat masa percobaan, karena masa percobaan hanya untuk PKWTT dan paling lama 3 bulan.
- Hitung uang kompensasi PKWT: masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah, lalu cek apakah tercantum di slip atau kontrak.
- Baca dua kali rincian upah, ikatan dinas, pinalti, dan non-compete, lalu konsultasikan klausul yang kamu ragukan.
- Jika lewat alih daya, pastikan kontrak memuat pengalihan perlindungan hak bila perusahaan berganti dan pekerjaannya ada.
Banyak masalah kerja bermula dari kontrak yang tidak pernah dibaca dengan teliti. Panduan ini membantumu memeriksa jenis kontrakmu, apa yang boleh dan tidak boleh ada di dalamnya, dan apa yang kamu terima saat kontrak berakhir.
PKWT dan PKWTT: apa bedanya
- PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) atau kontrak: punya jangka waktu atau berakhir saat pekerjaan tertentu selesai.
- PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) atau karyawan tetap: tidak punya tanggal berakhir.
Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu (UU 6/2023 Pasal 56).
Cek kontrak PKWT-mu
Bentuk. PKWT harus tertulis, dalam bahasa Indonesia dan huruf Latin (UU 6/2023 Pasal 57; Putusan MK 168/PUU-XXI/2023). Kalau dibuat dalam bahasa Indonesia dan bahasa asing dan penafsirannya berbeda, yang berlaku versi bahasa Indonesia. Pengusaha juga wajib mencatatkan PKWT secara daring ke kementerian ketenagakerjaan (PP 35/2021 Pasal 14).
Jenis pekerjaan. PKWT hanya boleh untuk pekerjaan yang menurut jenis dan sifatnya selesai dalam waktu tertentu: sekali selesai atau sementara, diperkirakan selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama, musiman, terkait produk atau kegiatan baru yang masih dalam percobaan, atau bersifat tidak tetap. PKWT tidak boleh untuk pekerjaan yang bersifat tetap. Kalau syarat itu dilanggar, PKWT demi hukum menjadi PKWTT (UU 6/2023 Pasal 59).
Lama kontrak. PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama 5 tahun termasuk perpanjangan (PP 35/2021 Pasal 8; Putusan MK 168/PUU-XXI/2023). Masa kerja tetap dihitung sejak awal hubungan kerja, juga saat kontrak diperpanjang.
Masa percobaan. PKWT tidak boleh mensyaratkan masa percobaan. Kalau tetap ditulis, klausul itu batal demi hukum dan masa kerja tetap dihitung (UU 6/2023 Pasal 58; PP 35/2021 Pasal 12). Masa percobaan hanya untuk PKWTT, paling lama 3 bulan, dan upah selama percobaan tidak boleh di bawah upah minimum (UU 13/2003 Pasal 60).
Uang kompensasi saat PKWT berakhir
Pengusaha wajib memberi uang kompensasi kepada pekerja PKWT yang sudah bekerja paling sedikit 1 bulan terus-menerus, dibayarkan saat PKWT berakhir (PP 35/2021 Pasal 15).
- PKWT 12 bulan terus-menerus: 1 bulan upah.
- Kurang dari 12 bulan (minimal 1 bulan): proporsional, yaitu masa kerja dibagi 12 dikali 1 bulan upah.
- Lebih dari 12 bulan: juga proporsional dengan rumus yang sama.
- Dasar upahnya: upah pokok ditambah tunjangan tetap (kalau upahmu terdiri dari pokok dan tunjangan tidak tetap, dasarnya upah pokok).
- Kalau PKWT diperpanjang, kompensasi dibayar saat jangka waktu sebelum perpanjangan selesai, lalu lagi setelah perpanjangan berakhir.
- Kalau salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum kontrak berakhir, kompensasi tetap wajib, dihitung berdasarkan masa yang sudah dijalani (Pasal 17).
(PP 35/2021 Pasal 15 sampai 17.) Cek apakah kompensasi ini tercantum di slip atau tertulis di kontrak.
Pekerja PKWT juga berhak atas THR keagamaan setelah bekerja 1 bulan terus-menerus (Permenaker 6/2016 Pasal 2).
Kalau PKWT diakhiri pengusaha sebelum waktunya, kamu bisa memenuhi syarat JKP lewat BPJS Ketenagakerjaan (PP 6/2025 Pasal 20 ayat 2). Lihat panduan kena PHK.
Kalau kamu dipekerjakan lewat vendor atau perusahaan alih daya
Hubungan kerja pekerja dengan perusahaan alih daya didasarkan pada PKWT atau PKWTT yang tertulis, dan perlindungan, upah, kesejahteraan, syarat kerja serta perselisihannya menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (PP 35/2021 Pasal 18). Untuk PKWT di perusahaan alih daya, kontrak harus mensyaratkan pengalihan perlindungan hak kalau perusahaan alih daya berganti dan pekerjaannya masih ada (Pasal 19).
Sejak 30 April 2026, Permenaker 7/2026 membatasi jenis pekerjaan alih daya pada enam kelompok: layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, dan pekerjaan penunjang di bidang pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan. Dari sumber yang kami periksa, belum ada kepastian apakah peran tech yang ditempatkan lewat vendor termasuk “layanan penunjang operasional”. Kalau kamu ada di posisi ini, tanyakan ke pendamping hukum.
Kontrak yang perlu dibaca dua kali
Ini bukan soal sah atau tidak sah, tetapi soal paham sebelum menandatangani:
- Rincian upah: berapa upah pokok, berapa tunjangan tetap dan tidak tetap. Ini menentukan dasar lembur, kompensasi, pesangon, dan JKP.
- Ikatan dinas dan klausul pinalti kalau keluar lebih awal.
- Kerahasiaan, kekayaan intelektual, dan larangan bekerja di tempat lain atau di pesaing (non-compete). Dalam sumber yang kami periksa tidak ada pasal khusus yang menyatakan sah atau tidaknya klausul non-compete bagi pekerja, jadi perlakukan sebagai perjanjian yang perlu dibaca dengan teliti dan dikonsultasikan.
- Jam kerja dan lembur: lihat jam kerja dan lembur.
- Pihak yang menandatangani: pastikan nama badan hukum pemberi kerja jelas.
Kapan cari bantuan
- PKWT-mu berkali-kali diperpanjang untuk pekerjaan yang terasa tetap.
- Kontrak tidak ditandatangani pihak perusahaan, tidak ada salinan untukmu, atau hanya berbahasa asing.
- Kamu diminta menandatangani klausul yang tidak kamu pahami.
- Kompensasi PKWT tidak dibayar saat kontrak selesai.
Bantuan yang bisa dicoba: dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, LBH (Lembaga Bantuan Hukum), atau advokat. REKATI tidak berafiliasi dengan mereka dan tidak menangani kasus.
Catatan untuk pekerja asing
Ketentuan kompensasi PKWT di atas tidak berlaku bagi tenaga kerja asing yang dipekerjakan dalam hubungan kerja PKWT (PP 35/2021 Pasal 15 ayat 5). Orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial (UU 24/2011 Pasal 14). Panduan ini tidak memberi nasihat soal izin tinggal atau visa.
Yang mungkin berubah
UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang disetujui DPR pada 6 Oktober 2026 dan belum berlaku, dilaporkan membatasi PKWT menjadi paling lama 4 tahun. Menurut aturan yang berlaku sekarang, batasnya masih 5 tahun. Detail dan sumbernya ada di Aturan baru 2026.
Rujukan
- UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja), klaster ketenagakerjaan (JDIH BPK)
- UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan (JDIH BPK)
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (JDIH BPK)
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (JDIH BPK)
- Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan (JDIH BPK)
- PP 6/2025 perubahan PP 37/2021 tentang JKP (peraturan.go.id)
- Permenaker 7/2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (JDIH BPK)
- UU 24/2011 tentang BPJS (JDIH BPK)