Saling Jaga
Kena PHK atau disuruh resign: langkah pertama
Jangan tanda tangan di tempat, minta alasan tertulis, simpan bukti, kenali hak dan jalur penyelesaiannya.
Terakhir dicek:
Daftar periksa
- Jangan tanda tangan di tempat; minta waktu membaca dan bawa pulang salinannya.
- Minta maksud dan alasan PHK secara tertulis, simpan bukti milikmu, dan jangan salin kode sumber atau data pelanggan.
- Kalau menolak PHK, tulis surat penolakan beserta alasannya dalam 7 hari kerja setelah menerima pemberitahuan.
- Hitung pesangon, penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak, lalu bandingkan dengan tawaran perusahaan.
- Kalau tidak sepakat, lakukan bipartit dulu, lalu catatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan jika gagal.
- Ajukan klaim JKP dalam 6 bulan sejak PHK, dan simpan tanda terima laporan PHK sebagai bukti.
- Cari pendamping sebelum menandatangani apa pun jika tawaran jauh di bawah hitunganmu atau kamu diancam.
Kabar PHK, atau obrolan yang pelan-pelan mengarah ke “mending kamu resign saja”, bikin kepala penuh. Kabar baiknya: kamu tidak harus memutuskan apa pun hari ini. Panduan ini merangkum langkah pertama, gambaran hak yang biasanya dibicarakan, dan jalur penyelesaiannya menurut aturan yang berlaku sekarang.
Hari pertama: tiga hal
1. Jangan tanda tangan di tempat
Surat pengunduran diri, “perjanjian bersama”, atau surat pernyataan menerima kompensasi: minta waktu untuk membaca dan bawa pulang salinannya. Alasannya, resign dan PHK punya akibat yang berbeda:
- Pengunduran diri atas kemauan sendiri mensyaratkan permohonan tertulis paling lambat 30 hari sebelum tanggal mulai, tidak sedang terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal itu (PP 35/2021 Pasal 36 huruf i).
- Haknya hanya uang penggantian hak dan uang pisah yang besarnya diatur di perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Tidak ada uang pesangon (PP 35/2021 Pasal 50).
- Manfaat uang tunai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) tidak diberikan untuk peserta yang mengundurkan diri (PP 6/2025 Pasal 20 ayat 1).
Jadi kalau kamu merasa didorong untuk resign, simpan dulu buktinya (lihat langkah 3) dan jangan buru-buru.
2. Minta maksud dan alasan PHK secara tertulis
Kalau PHK tidak bisa dihindari, pengusaha wajib memberitahukan maksud dan alasannya kepada pekerja (UU 6/2023 Pasal 151 ayat 2). Pemberitahuan dibuat dalam bentuk surat dan disampaikan secara sah dan patut paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja kalau PHK terjadi pada masa percobaan (PP 35/2021 Pasal 37 ayat 3 dan 4).
Pemberitahuan tidak diwajibkan kalau kamu mengundurkan diri, kontrak PKWT berakhir sesuai jangkanya, kamu mencapai usia pensiun, atau meninggal dunia (UU 6/2023 Pasal 151A).
3. Simpan bukti
Kumpulkan dan simpan salinan yang memang milikmu:
- kontrak kerja dan semua addendum, slip gaji, bukti transfer gaji;
- surat, email, atau chat soal PHK atau permintaan resign (screenshot lengkap dengan tanggal);
- surat peringatan, hasil penilaian kinerja, catatan rapat;
- bukti jam kerja dan lembur;
- kartu dan data BPJS-mu.
Jangan menyalin kode sumber, data pelanggan, atau dokumen rahasia perusahaan. Itu bisa memunculkan masalah baru untukmu. Kalau ragu apa yang boleh disimpan, tanyakan dulu ke pendamping hukum.
Menerima atau menolak PHK
- Kalau kamu menolak: buat surat penolakan beserta alasannya, paling lama 7 hari kerja setelah menerima surat pemberitahuan (PP 35/2021 Pasal 39 ayat 1). Penyelesaian lalu dilakukan lewat perundingan bipartit (lihat bagian jalur penyelesaian).
- Kalau kamu tidak menolak: pengusaha harus melaporkan PHK ke kementerian atau dinas ketenagakerjaan (PP 35/2021 Pasal 38). Minta tanda terima laporan itu. Dokumen ini juga dipakai sebagai bukti PHK untuk klaim JKP (PP 6/2025 Pasal 20 ayat 3).
Ada alasan PHK yang dilarang, antara lain karena kamu sakit menurut keterangan dokter selama tidak lebih dari 12 bulan, menikah, hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui, menjalankan ibadah, atau karena perbedaan agama, suku, jenis kelamin, kondisi fisik atau status perkawinan. PHK dengan alasan terlarang batal demi hukum dan pekerja wajib dipekerjakan kembali (UU 6/2023 Pasal 153).
Hak yang biasanya dihitung (gambaran umum)
Kalau PHK terjadi, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, ditambah uang penggantian hak (UU 6/2023 Pasal 156). Dasar upahnya adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap (UU 6/2023 Pasal 157).
Uang pesangon (dalam bulan upah, berdasarkan masa kerja):
Masa kerja | Pesangon |
|---|---|
kurang dari 1 tahun | 1 bulan |
1 sampai kurang dari 2 tahun | 2 bulan |
2 sampai kurang dari 3 tahun | 3 bulan |
3 sampai kurang dari 4 tahun | 4 bulan |
4 sampai kurang dari 5 tahun | 5 bulan |
5 sampai kurang dari 6 tahun | 6 bulan |
6 sampai kurang dari 7 tahun | 7 bulan |
7 sampai kurang dari 8 tahun | 8 bulan |
8 tahun atau lebih | 9 bulan |
Uang penghargaan masa kerja:
Masa kerja | Uang penghargaan |
|---|---|
3 sampai kurang dari 6 tahun | 2 bulan |
6 sampai kurang dari 9 tahun | 3 bulan |
9 sampai kurang dari 12 tahun | 4 bulan |
12 sampai kurang dari 15 tahun | 5 bulan |
15 sampai kurang dari 18 tahun | 6 bulan |
18 sampai kurang dari 21 tahun | 7 bulan |
21 sampai kurang dari 24 tahun | 8 bulan |
24 tahun atau lebih | 10 bulan |
Uang penggantian hak meliputi cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur, ongkos pulang untuk pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja, dan hal lain yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (UU 6/2023 Pasal 156 ayat 4).
Dua hal yang sering terlewat:
- Pengali berbeda menurut alasan PHK. Angka di tabel adalah dasarnya. Misalnya untuk efisiensi karena perusahaan rugi, PP 35/2021 Pasal 43 ayat 1 menyebut pesangon 0,5 kali dan penghargaan masa kerja 1 kali; untuk efisiensi demi mencegah kerugian, pesangon 1 kali (Pasal 43 ayat 2). Alasan lain diatur di Pasal 41 sampai 57. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 memaknai angka pesangon di Pasal 156 ayat 2 sebagai batas “paling sedikit”.
- THR. Pekerja PKWTT yang di-PHK terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaannya berhak atas THR tahun berjalan (Permenaker 6/2016 Pasal 7 ayat 1).
Hitung angkamu sendiri, lalu bandingkan dengan tawaran perusahaan. Kalau selisihnya besar, minta rincian hitungannya secara tertulis.
Jalur penyelesaian kalau tidak ada kesepakatan
- Bipartit. Perundingan langsung antara kamu dan perusahaan, wajib dilakukan lebih dulu dan paling lama 30 hari kerja sejak mulai berunding (UU 2/2004 Pasal 3). Setiap perundingan dibuatkan risalah yang ditandatangani kedua pihak (Pasal 6). Kalau sepakat, dibuat Perjanjian Bersama dan didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 7). Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan bipartit dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
- Pencatatan dan mediasi. Kalau bipartit gagal, salah satu pihak mencatatkan perselisihan ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota setempat dengan melampirkan bukti upaya bipartit (UU 2/2004 Pasal 4 ayat 1). Para pihak ditawari konsiliasi atau arbitrase; kalau tidak memilih dalam 7 hari kerja, perkara dilimpahkan ke mediator (Pasal 4 ayat 3 dan 4), yang menyelesaikan tugasnya paling lambat 30 hari kerja (Pasal 15).
- Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). Kalau mediasi tidak berhasil, salah satu pihak bisa menggugat ke PHI (Pasal 5), dengan melampirkan risalah mediasi atau konsiliasi (Pasal 83). Pihak yang berperkara tidak dikenai biaya perkara untuk gugatan bernilai di bawah Rp150.000.000 (Pasal 58).
Selama perselisihan berjalan, pengusaha dan pekerja tetap melaksanakan kewajibannya. Pengusaha boleh men-skors pekerja yang sedang diproses PHK, tetapi tetap membayar upah dan hak lain yang biasa diterima (UU 6/2023 Pasal 157A). Menurut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, kewajiban itu berlangsung sampai proses penyelesaian yang berkekuatan hukum tetap selesai, dan kalau bipartit tidak menghasilkan kesepakatan, PHK hanya dapat dilakukan setelah ada penetapan lembaga penyelesaian perselisihan yang berkekuatan hukum tetap.
Setelah PHK: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Kalau kamu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, JKP bisa membantu selama mencari kerja baru. Ringkasnya menurut PP 37/2021 yang diubah PP 6/2025:
- Manfaatnya: uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja (PP 37/2021 Pasal 18).
- Uang tunai: 60% dari upah, setiap bulan, paling lama 6 bulan. Upah yang dipakai adalah upah terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan, dengan batas atas Rp5.000.000 (PP 6/2025 Pasal 21). Artinya paling banyak Rp3.000.000 per bulan.
- Syarat: masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan kalender sebelum PHK, dan bersedia bekerja kembali (PP 6/2025 Pasal 19).
- Klaim hilang kalau tidak diajukan dalam 6 bulan sejak PHK, atau kalau kamu sudah mendapat pekerjaan (PP 6/2025 Pasal 40).
- Untuk pekerja PKWT, JKP diberikan kalau PHK oleh pengusaha terjadi sebelum jangka waktu kontrak berakhir (PP 6/2025 Pasal 20 ayat 2).
Karena nilainya bergantung pada upah yang dilaporkan, cek juga panduan BPJS.
Kapan cari bantuan
Cari pendamping sebelum menandatangani apa pun, terutama kalau:
- nilai tawaran perusahaan jauh di bawah hitunganmu;
- alasan PHK tampak terkait kehamilan, sakit, atau hal lain yang dilarang;
- kamu diminta resign sambil dijanjikan sesuatu secara lisan;
- kamu menerima ancaman atau tekanan.
Beberapa pintu yang bisa diketuk:
- LBH (Lembaga Bantuan Hukum). Bantuan hukum cuma-cuma dari negara ditujukan bagi orang atau kelompok orang miskin dan diberikan oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan (UU 16/2011 Pasal 1). Jadi tidak semua kasus memenuhi syarat. Tanyakan kriterianya langsung, dan tanyakan juga apakah mereka bisa mengarahkanmu ke pendamping lain.
- Dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota untuk pencatatan perselisihan dan mediasi.
- SINDIKASI, organisasi pekerja media dan industri kreatif yang, menurut situs resminya, menjalankan pendampingan bagi pekerja di sektor kreatif dan digital.
- Advokat berbayar kalau kamu memang memerlukan kuasa hukum.
REKATI tidak berafiliasi dengan lembaga-lembaga ini dan tidak bisa menjamin kasusmu diterima. REKATI tidak menangani kasus; yang bisa kami bantu adalah berbagi pengalaman, mengarahkan, dan menemanimu mencari pekerjaan berikutnya. Mulai dari panduan mencari kerja setelah PHK.
Yang mungkin berubah
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR pada 6 Oktober 2026 tetapi belum berlaku; aturan di atas masih yang berlaku. Detailnya ada di Aturan baru 2026.
Rujukan
- PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (JDIH BPK)
- UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja), klaster ketenagakerjaan (JDIH BPK)
- Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (JDIH BPK)
- UU 2/2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (JDIH BPK)
- PP 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JDIH BPK)
- PP 6/2025 perubahan PP 37/2021 tentang JKP (peraturan.go.id)
- Permenaker 6/2016 tentang THR Keagamaan (JDIH BPK)
- UU 16/2011 tentang Bantuan Hukum (JDIH BPK)
- Tentang SINDIKASI (situs resmi)