Saling Jaga

BPJS: cek kamu terdaftar dan iuranmu dilaporkan benar

Kewajiban perusahaan, kenapa upah yang dilaporkan penting, dan cara mengecek kepesertaan dan iuran lewat aplikasi JMO.

Terakhir dicek:

Daftar periksa

  • Minta nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan dan nomor BPJS Kesehatan ke HR atau keuangan jika belum punya.
  • Pasang aplikasi JMO, pilih Cek Saldo di menu Jaminan Hari Tua, lalu pilih KPJ-mu untuk melihat saldo JHT.
  • Cocokkan apakah kamu terdaftar, iuran masuk tiap bulan tanpa jeda, dan upah yang dilaporkan sesuai slip gaji.
  • Cari tahu program yang kamu ikuti (JKK, JKM, JHT, JP, JKP) dan bandingkan dengan daftar program di panduan ini.
  • Catat bulan yang kosong dan selisih upahnya, lalu tanyakan ke HR atau keuangan secara tertulis dan sopan.
  • Kalau tidak memuaskan, hubungi BPJS Ketenagakerjaan lewat Tanya 175 atau menu Tracking Pengaduan di JMO.
  • Kalau masih buntu, bawa temuanmu ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau pendamping hukum.

BPJS sering baru terasa penting saat ada masalah: sakit, kecelakaan, kehilangan pekerjaan, atau mau mencairkan JHT. Saat itu baru ketahuan kalau iuran tidak pernah dibayarkan, atau dibayarkan dengan upah yang jauh lebih kecil dari gajimu. Panduan ini membantumu mengeceknya sekarang, dengan tenang.

Apa yang menjadi kewajiban perusahaan

  • Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (UU 24/2011 Pasal 14).
  • Pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta ke BPJS, dengan data yang lengkap dan benar (UU 24/2011 Pasal 15).
  • Pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi bebanmu dari upahmu dan menyetorkannya, serta membayar dan menyetor iuran yang menjadi tanggungannya sendiri (UU 24/2011 Pasal 19 ayat 1 dan 2).
  • Sebagai syarat kepesertaan JKP, pekerja di usaha besar dan menengah harus sudah ikut program JKK, JHT, JP, dan JKM serta terdaftar di JKN. Untuk usaha mikro dan kecil, minimal JKK, JHT, dan JKM serta terdaftar di JKN (PP 6/2025 Pasal 4 ayat 3). Gunakan ini sebagai daftar periksa program yang seharusnya sudah kamu miliki.

Pelanggaran terhadap kewajiban menyetor iuran oleh pemberi kerja diancam pidana (UU 24/2011 Pasal 55). Panduan ini tidak menyarankan langsung ke jalur pidana; langkah pertama biasanya cukup dengan memeriksa dan bertanya.

Kenapa upah yang dilaporkan penting

Beberapa manfaat dihitung dari upah yang tercatat di BPJS Ketenagakerjaan. Contohnya JKP: uang tunai dihitung dari upah terakhir yang dilaporkan pengusaha ke BPJS Ketenagakerjaan (dengan batas atas Rp5.000.000), sehingga upah yang dilaporkan lebih kecil dari upah sebenarnya berarti manfaat yang lebih kecil (PP 6/2025 Pasal 11 dan 21). JKP juga mensyaratkan masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK (PP 6/2025 Pasal 19 ayat 3). Jadi iuran yang tidak disetor bisa menghilangkan haknya.

Lihat juga kena PHK untuk ringkasan JKP.

Cara mengecek

  1. Minta nomor kepesertaan. Minta nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan dan nomor kepesertaan BPJS Kesehatan ke HR atau bagian keuangan, kalau kamu belum punya.
  2. Pasang dan masuk ke aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) dari BPJS Ketenagakerjaan. Di menu Jaminan Hari Tua, pilih Cek Saldo, pilih KPJ-mu, dan saldo JHT ditampilkan beserta data yang dilaporkan (BPJS Ketenagakerjaan, tutorial cek saldo JHT).
  3. Cocokkan. Lihat tiga hal: apakah kamu terdaftar, apakah iuran masuk setiap bulan tanpa jeda, dan apakah upah yang dilaporkan sesuai dengan slip gajimu.
  4. Cari tahu program apa saja yang diikuti (JKK, JKM, JHT, JP, JKP) dan bandingkan dengan daftar program di atas.

Kalau ada yang janggal

  1. Catat temuannya: bulan mana yang kosong, selisih upah berapa.
  2. Tanyakan ke HR atau bagian keuangan secara tertulis dan sopan. Sering kali penyebabnya administratif (data belum diperbarui, salah input).
  3. Kalau tidak ada jawaban atau jawabannya tidak memuaskan, hubungi BPJS Ketenagakerjaan lewat layanan resminya. Aplikasi JMO memiliki menu Tracking Pengaduan, dan halaman layanan BPJS Ketenagakerjaan mencantumkan layanan “Tanya 175”.
  4. Kalau masih buntu, bawa temuanmu ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota atau pendamping hukum.

Kapan cari bantuan

  • Kamu tidak pernah didaftarkan, atau ada banyak bulan iuran yang kosong.
  • Upah yang dilaporkan jauh lebih kecil dari upah sebenarnya.
  • Potongan iuran ada di slip gajimu, tetapi tidak tercatat di BPJS.
  • Kamu perlu mengajukan klaim (JHT, JKK, JKP) tetapi datanya bermasalah.

Bantuan yang bisa dicoba: BPJS Ketenagakerjaan, dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, LBH (Lembaga Bantuan Hukum), atau advokat. REKATI tidak berafiliasi dengan mereka dan tidak menangani kasus.

Catatan untuk pekerja asing

Orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia wajib menjadi peserta program jaminan sosial (UU 24/2011 Pasal 14). Panduan ini tidak memberi nasihat soal izin tinggal atau visa.

Yang bisa berubah

Aturan teknis BPJS bisa berubah lewat peraturan pelaksana. Misalnya aturan JKP diubah lewat PP 6/2025 pada Februari 2025. Cek informasi terbaru di BPJS Ketenagakerjaan sebelum mengajukan klaim.

Rujukan

  1. UU 24/2011 tentang BPJS (JDIH BPK)
  2. PP 6/2025 perubahan PP 37/2021 tentang JKP (peraturan.go.id)
  3. PP 37/2021 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JDIH BPK)
  4. BPJS Ketenagakerjaan: cara cek saldo JHT di aplikasi JMO