Saling Jaga

Jam kerja dan lembur: batas, syarat, cara hitung

Jam kerja normal, syarat lembur, batas 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, dan cara menghitung upah lembur menurut PP 35/2021.

Terakhir dicek:

Daftar periksa

  • Catat tanggal, jam mulai, jam selesai, dan pekerjaan yang kamu kerjakan setiap kali lembur.
  • Simpan perintah lembur tertulis atau digital, termasuk pesan dari atasan.
  • Cek apakah setiap lembur punya perintah dan persetujuanmu, secara tertulis atau lewat media digital.
  • Hitung upah sejam sebagai 1/173 dari upah sebulan, lalu cek apakah slip gajimu memuat komponen lembur.
  • Cek di kontrak atau peraturan perusahaan apakah jabatanmu termasuk golongan yang dikecualikan dari upah lembur.
  • Tanyakan selisih upah lembur ke HR atau atasan secara tertulis dan sopan.
  • Cari bantuan jika lembur rutin tanpa bayaran dan tanpa persetujuanmu, atau kamu diancam karena menolak lembur.

“Kerja sampai malam itu wajar di tech” adalah kalimat yang sering terdengar. Panduan ini bukan untuk membantahnya, tetapi supaya kamu tahu batas, dasar hitungan, dan syarat lembur menurut aturan yang berlaku, lalu bisa memutuskan sendiri dengan informasi yang cukup.

Jam kerja normal

Waktu kerja yang diatur adalah (UU 6/2023 Pasal 77; PP 35/2021 Pasal 21):

  • 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja seminggu; atau
  • 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja seminggu.

Ketentuan ini tidak berlaku untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu, dan pelaksanaan jam kerja di perusahaan diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

Istirahat: paling sedikit setengah jam setelah bekerja 4 jam terus-menerus, di luar jam kerja, dan istirahat mingguan 1 hari untuk 6 hari kerja (UU 6/2023 Pasal 79 ayat 2). Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 menegaskan istirahat mingguan juga mencakup 2 hari untuk 5 hari kerja seminggu, sebagaimana tercantum di PP 35/2021 Pasal 22.

Syarat lembur

Lembur adalah kerja melebihi waktu kerja di atas. Syaratnya (PP 35/2021 Pasal 26 sampai 29):

  • Ada perintah dari pengusaha dan persetujuanmu secara tertulis dan/atau lewat media digital (chat atau email yang tercatat bisa masuk di sini). Persetujuan boleh berupa daftar pekerja yang bersedia lembur yang ditandatangani, dan pengusaha harus membuat daftar pelaksanaan lembur berisi nama dan lamanya lembur.
  • Batas: paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu. Batas ini tidak termasuk lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi.
  • Kewajiban perusahaan: membayar upah lembur, memberi kesempatan istirahat secukupnya, dan memberi makanan dan minuman paling sedikit 1.400 kkal kalau lembur 4 jam atau lebih. Makanan dan minuman ini tidak bisa diganti uang.

Cara menghitung upah lembur

Upah sejam = 1/173 dikali upah sebulan (PP 35/2021 Pasal 32 ayat 2).

Dasar upah sebulan: kalau upahmu terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap, dasarnya 100% upah. Kalau terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap, dan pokok ditambah tetap kurang dari 75% dari keseluruhan upah, dasarnya 75% dari keseluruhan upah (Pasal 32 ayat 3 dan 4). Karena itu rincian upah di kontrak penting. Lihat cek kontrak.

Lembur di hari kerja (Pasal 31 ayat 1):

  • jam lembur pertama: 1,5 kali upah sejam;
  • setiap jam berikutnya: 2 kali upah sejam.

Lembur di hari istirahat mingguan atau hari libur resmi, untuk 6 hari kerja (Pasal 31 ayat 2):

  • jam ke-1 sampai ke-7: 2 kali upah sejam;
  • jam ke-8: 3 kali;
  • jam ke-9 sampai ke-11: 4 kali.

Untuk 5 hari kerja (Pasal 31 ayat 3):

  • jam ke-1 sampai ke-8: 2 kali upah sejam;
  • jam ke-9: 3 kali;
  • jam ke-10 sampai ke-12: 4 kali.

Contoh: kalau upah sebulanmu (pokok plus tunjangan tetap) Rp12.000.000, upah sejam = 12.000.000 / 173 = sekitar Rp69.364. Lembur 3 jam di hari kerja = (1,5 x 69.364) + (2 x 69.364) + (2 x 69.364) = sekitar Rp381.500. Angka ini hanya contoh hitungan.

Kalau upahmu dibayar harian, upah sebulan dihitung upah sehari x 25 untuk 6 hari kerja atau x 21 untuk 5 hari kerja (Pasal 33 ayat 1).

“Saya digaji tinggi, katanya tidak ada lembur”

Kewajiban membayar upah lembur memang dikecualikan untuk pekerja dalam golongan jabatan tertentu: yang bertanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan, dengan waktu kerja yang tidak dapat dibatasi dan upah lebih tinggi. Golongan jabatan itu harus diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Kalau tidak diatur di sana, pengusaha wajib membayar upah lembur (PP 35/2021 Pasal 27 ayat 2 sampai 5).

Jadi untuk mengecek: apakah jabatanmu disebut sebagai golongan yang dikecualikan di dokumen perusahaan? Jabatan seperti “senior” atau “lead” belum tentu masuk.

On-call, shift, dan kerja dari rumah

Dalam sumber yang kami periksa tidak ada pasal khusus yang mengatur on-call atau standby di luar jam kerja. Cek perjanjian kerja atau peraturan perusahaan, dan tanyakan secara tertulis bagaimana waktu on-call dihitung. Perusahaan di sektor tertentu bisa menerapkan waktu kerja yang kurang atau lebih dari ketentuan umum, dengan pengaturan khusus (PP 35/2021 Pasal 23 sampai 25).

Langkah praktis

  1. Catat jam kerja dan jam lembur nyata (tanggal, jam mulai, jam selesai, apa yang dikerjakan).
  2. Simpan perintah lembur tertulis atau digital, termasuk pesan dari atasan.
  3. Bandingkan dengan slip gaji: apakah ada komponen lembur?
  4. Kalau ada selisih, tanyakan ke HR atau atasan secara tertulis dan sopan.
  5. Kalau tidak selesai, bicarakan dengan pendamping atau ke dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota.

Kapan cari bantuan

  • Lembur rutin tanpa pembayaran dan tanpa persetujuan darimu.
  • Lembur melebihi 4 jam sehari atau 18 jam seminggu secara berulang.
  • Kamu diancam kalau menolak lembur.

Bantuan yang bisa dicoba: dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, LBH (Lembaga Bantuan Hukum), atau advokat. REKATI tidak berafiliasi dengan mereka dan tidak menangani kasus.

Aturan lembur dan waktu kerja untuk sektor tertentu bisa berbeda. Kalau kamu bekerja di sektor yang diatur khusus, cek juga ketentuan sektormu.

Rujukan

  1. UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja), klaster ketenagakerjaan (JDIH BPK)
  2. PP 35/2021 tentang PKWT, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan PHK (JDIH BPK)
  3. Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 (JDIH BPK)