Saling Jaga

Aturan baru 2026: UU Pelindungan Ketenagakerjaan belum berlaku

Yang diketahui tentang UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR 6 Oktober 2026: belum berlaku, aturan saat ini masih berlaku, dengan sumber dan tanggal.

Terakhir dicek:

Daftar periksa

  • Pakai aturan yang berlaku sekarang untuk membaca kontrak, menanggapi PHK, dan menghitung lembur hari ini.
  • Jangan menyimpulkan hak baru dari pemberitaan; tunggu naskah resmi di JDIH BPK atau peraturan.go.id.
  • Setelah naskah resmi terbit, baca ketentuan peralihan dan mulai berlakunya sebelum mengandalkannya.
  • Anggap daftar perubahan yang dilaporkan sebagai petunjuk arah, bukan hak yang sudah bisa kamu tuntut.
  • Cari pendamping hukum, LBH, atau advokat sebelum menandatangani perjanjian bersama atau menerima tawaran pesangon.

UU Pelindungan Ketenagakerjaan disetujui DPR pada 6 Oktober 2026, tetapi belum berlaku. Aturan saat ini masih berlaku. Halaman ini merangkum apa yang sudah diberitakan, siapa yang mengatakannya, dan apa yang belum bisa dipastikan. Statusnya per 2 November 2026; kami akan memperbaruinya kalau ada perkembangan resmi.

Status singkat

  • 6 Oktober 2026: Rapat Paripurna DPR menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Pengesahan ini tindak lanjut Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, yang memberi waktu dua tahun, sampai 31 Oktober 2026, untuk membuat undang-undang ketenagakerjaan tersendiri (Antara, 6 Oktober 2026).
  • 21 Oktober 2026: Menaker Yassierli mengatakan naskah masih dalam proses di Kementerian Sekretariat Negara sebelum diumumkan lewat JDIH. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemnaker mengatakan undang-undang ini punya masa transisi satu tahun sejak ditetapkan dan diundangkan, dan aturan pengupahan barunya diperkirakan baru dipakai untuk upah minimum 2028 (CNBC Indonesia, 21 Oktober 2026).
  • 26 Oktober 2026: Sebuah kantor hukum (BP Lawyers) menulis bahwa nomor dan naskah pengundangannya belum dapat dipastikan dari basis data peraturan yang diperiksa. Pada hari yang sama, Presiden KSPSI menyampaikan bahwa naskah ada di Setneg menunggu tanda tangan Presiden, dan menurutnya undang-undang itu berlaku seketika bila tidak ditandatangani sampai 6 November. Ini pendapat KSPSI dan berbeda dengan keterangan Kemnaker soal masa transisi satu tahun (Kompas.com, 26 Oktober 2026).
  • Per 2 November 2026: kami belum menemukan nomor undang-undang atau naskah resminya. Karena itu semua isi di bawah berasal dari pemberitaan dan pernyataan pihak-pihak yang menelaah naskah, bukan dari teks resmi.

Aturan yang berlaku sekarang

Sampai ada pengundangan dan ketentuan mulai berlakunya yang jelas, yang tetap dipakai antara lain UU 13/2003 sebagaimana diubah UU 6/2023, Putusan MK 168/PUU-XXI/2023, dan PP 35/2021 (BP Lawyers, 26 Oktober 2026). Semua panduan Saling Jaga di REKATI memakai aturan ini. Permenaker 7/2026 tentang alih daya sudah berlaku sejak 30 April 2026 dan terpisah dari undang-undang baru (BP Lawyers).

Yang dilaporkan akan berubah

Daftar ini belum terverifikasi dari teks resmi. Anggap sebagai petunjuk arah, bukan hak yang sudah bisa kamu tuntut.

Topik

Yang dilaporkan

Sumber

Lama PKWT

Paling lama dua tahun, dapat diperpanjang dua kali dengan masing-masing paling lama satu tahun, sehingga total hingga empat tahun (aturan sekarang: lima tahun termasuk perpanjangan)

Kompas.id, 6 Oktober 2026, mengutip dosen hukum ketenagakerjaan UGM dan Sekjen OPSI

Pesangon

Pengali 0,5 dihapus; menurut Menaker, besaran pesangon punya pengali minimal satu kali

kumparan, 7 Oktober 2026

Dana cadangan pesangon

Perusahaan diwajibkan menyiapkan dana cadangan pesangon, mekanismenya diatur lebih lanjut lewat PP; berbeda dari JKP

kumparan; Kompas.id

Ijazah dan dokumen pribadi

Larangan menahan ijazah dan dokumen pribadi pekerja masuk ke undang-undang (sebelumnya lewat surat edaran)

kumparan

Cuti melahirkan dan keguguran

Hak cuti beserta upahnya dijamin

kumparan

Pemagangan

Penegasan status peserta, pembatasan waktu, uang saku, K3, JKK dan JKM, sertifikat

kumparan

Pengupahan

Survei Kebutuhan Hidup Layak dilakukan BPS dengan berkonsultasi dengan dewan pengupahan

CNBC Indonesia; kumparan

Sektor informal

Ada bab khusus; pemberi kerja wajib memberi “imbalan yang adil dan layak”, standarnya dinilai belum jelas

Kompas.id

Pengawasan

Ada amanat membentuk badan atau komite pengawasan

Kompas.id

Alih daya di BUMN

Pengadaan tenaga alih daya di BUMN dilakukan oleh anak perusahaan

kumparan

Tenaga kerja asing

Pengaturan bagi orang asing yang terikat perkawinan sah dengan WNI, termasuk anak dari perkawinan yang sah

kumparan

Satu catatan agar tidak keliru: Kompas.id mengutip Sekjen OPSI yang menyayangkan hilangnya penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan sebesar 15 persen dari pesangon dan penghargaan masa kerja. Komponen itu memang ada di teks asli UU 13/2003, tetapi sudah tidak ada di daftar uang penggantian hak dalam aturan yang berlaku sekarang (UU 6/2023 Pasal 156 ayat 4). Jadi ini bukan perubahan yang akan kamu rasakan dibanding aturan saat ini.

Banyak hal diserahkan ke peraturan pelaksana

Seorang dosen hukum ketenagakerjaan UGM yang menelaah dokumen undang-undang itu menyebut frasa “diatur dalam peraturan pemerintah” muncul setidaknya di 47 pasal, dan delegasi ke peraturan menteri di 15 pasal, termasuk soal jenis hubungan kerja, batas fleksibilitas kerja, dan alih daya (Kompas.id, 6 Oktober 2026). Artinya detail penting masih bisa bergeser ketika peraturan pelaksananya terbit.

Penilaian yang berbeda-beda

  • Dosen UGM yang dikutip Kompas.id menilai pembentukan undang-undang terpisah patut diapresiasi tetapi hasilnya terasa “antiklimaks”, dan menyoroti perumusan akhir yang sebagian dilakukan tertutup.
  • Pimpinan konfederasi pekerja yang dikutip di sumber yang sama menilai ada kemajuan, misalnya pembatasan PKWT dan dana jaminan pesangon, tetapi mengakui belum menerima naskah resmi.
  • KSPSI mendesak undang-undang segera berlaku (Kompas.com, 26 Oktober 2026).

Apa artinya buatmu sekarang

  • Pakai aturan yang berlaku sekarang untuk keputusan yang kamu hadapi hari ini: membaca kontrak, menanggapi PHK, menghitung lembur. Lihat cek kontrak dan kena PHK.
  • Jangan menyimpulkan hak baru dari berita. Tunggu naskah resmi di basis data peraturan pemerintah (misalnya JDIH BPK atau peraturan.go.id) dan baca ketentuan peralihan serta mulai berlakunya.
  • Kontrak yang sedang berjalan: kami belum menemukan sumber yang menjelaskan bagaimana aturan baru berlaku untuk PKWT atau perjanjian yang sudah ada.
  • Kalau keputusan besar sudah dekat (tanda tangan perjanjian bersama, tawaran pesangon), jangan bergantung pada berita. Cari pendamping hukum, misalnya LBH (Lembaga Bantuan Hukum) atau advokat. REKATI tidak berafiliasi dengan mereka dan tidak menangani kasus.

Rujukan

  1. Antara, 6 Okt 2026: DPR setujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan
  2. CNBC Indonesia, 21 Okt 2026: kabar terbaru UU Pelindungan Ketenagakerjaan
  3. BP Lawyers, 26 Okt 2026: status UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026
  4. Kompas.com, 26 Okt 2026: KSPSI desak UU segera berlaku
  5. kumparan, 7 Okt 2026: isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
  6. Kompas.id, 6 Okt 2026: UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan, ada catatan
  7. UU 6/2023 (penetapan Perppu Cipta Kerja), klaster ketenagakerjaan (JDIH BPK)