Saling Jaga
Cuti: tahunan, sakit, melahirkan, dan izin keluarga
Cuti tahunan 12 hari kerja, upah saat sakit, cuti melahirkan dan keguguran, serta izin berbayar untuk keperluan keluarga menurut aturan yang berlaku.
Terakhir dicek:
Daftar periksa
- Cek sisa cuti di sistem HR atau minta rekap tertulis, lalu ajukan cuti lewat jalur yang disepakati, misalnya email.
- Simpan persetujuan cuti, dan hitung cuti yang belum diambil sebelum resign atau di-PHK.
- Pahami cuti tahunan: paling sedikit 12 hari kerja setelah 12 bulan terus-menerus, dibayar penuh saat diambil.
- Pahami skema upah sakit: 100% untuk 4 bulan pertama, 75% untuk 4 bulan kedua, dan 50% untuk 4 bulan ketiga.
- Ajukan istirahat melahirkan 1,5 bulan sebelum dan 1,5 bulan sesudah, sesuai hitungan dokter kandungan atau bidan.
- Catat izin berbayar keluarga, misalnya 3 hari untuk menikah dan 1 hari jika anggota serumah meninggal dunia.
- Minta ketentuan cuti bersama secara tertulis, termasuk apakah cuti bersama mengurangi cuti tahunan.
Cuti sering baru dipikirkan saat dibutuhkan, padahal aturan dasarnya sederhana. Panduan ini merangkum hak cuti yang diatur undang-undang. Banyak perusahaan memberi lebih dari ini, jadi baca juga kontrak dan peraturan perusahaanmu.
Cuti tahunan
Pengusaha wajib memberi waktu istirahat dan cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja setelah kamu bekerja 12 bulan terus-menerus. Pelaksanaannya diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (UU 6/2023 Pasal 79 ayat 3 dan 4).
Pekerja yang menggunakan cuti tahunan berhak mendapat upah penuh (UU 6/2023 Pasal 84).
Beberapa hal yang sering ditanyakan:
- Cuti yang belum diambil. Kalau hubungan kerja berakhir, cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur termasuk uang penggantian hak (UU 6/2023 Pasal 156 ayat 4; PP 35/2021 Pasal 40 ayat 4). Cek di kontrak atau peraturan perusahaan kapan cuti dianggap gugur.
- Istirahat panjang. Perusahaan tertentu dapat memberi istirahat panjang yang diatur di kontrak atau peraturan perusahaan (UU 6/2023 Pasal 79 ayat 5).
- Sebelum 12 bulan. Undang-undang menetapkan cuti tahunan setelah 12 bulan; kalau perusahaan memberi cuti lebih awal, itu kebijakan perusahaan.
Sakit
Upah tidak dibayar kalau pekerja tidak bekerja, kecuali dalam keadaan tertentu. Salah satunya, pengusaha wajib membayar upah kalau pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan. Besarnya (UU 13/2003 Pasal 93 ayat 2 dan 3):
Periode sakit | Upah dibayar |
|---|---|
4 bulan pertama | 100% |
4 bulan kedua | 75% |
4 bulan ketiga | 50% |
bulan selanjutnya | 25%, sampai PHK dilakukan oleh pengusaha |
Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan kamu berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama tidak melampaui 12 bulan terus-menerus (UU 6/2023 Pasal 153 ayat 1 huruf a).
Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haid sehingga tidak dapat bekerja juga berhak atas upah (UU 13/2003 Pasal 93 ayat 2 huruf b).
Soal surat dokter atau cara mengajukan, undang-undang mengarahkan pengaturannya ke perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 93 ayat 5). Cek aturan di perusahaanmu.
Cuti melahirkan dan keguguran
Pekerja perempuan berhak istirahat 1,5 bulan sebelum saat melahirkan dan 1,5 bulan sesudahnya, menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. Pekerja yang mengalami keguguran berhak istirahat 1,5 bulan atau sesuai surat keterangan dokter kandungan atau bidan (UU 13/2003 Pasal 82). Pekerja yang menggunakan hak istirahat ini berhak upah penuh (UU 6/2023 Pasal 84). Pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui kalau harus dilakukan selama waktu kerja (Pasal 83).
Pengusaha dilarang melakukan PHK dengan alasan hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui (UU 6/2023 Pasal 153 ayat 1 huruf e).
Izin berbayar untuk keperluan keluarga
Upah tetap dibayar kalau kamu tidak masuk kerja karena hal berikut, selama (UU 13/2003 Pasal 93 ayat 4):
Keperluan | Hari dibayar |
|---|---|
menikah | 3 |
menikahkan anak | 2 |
mengkhitankan anak | 2 |
membaptiskan anak | 2 |
istri melahirkan atau keguguran | 2 |
suami/istri, orang tua/mertua, anak, atau menantu meninggal dunia | 2 |
anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia | 1 |
Upah juga tetap dibayar saat kamu menjalankan kewajiban terhadap negara, menjalankan ibadah yang diperintahkan agamamu, melaksanakan hak istirahat, atau melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan (Pasal 93 ayat 2). Pengaturan pelaksanaannya ditetapkan di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama (Pasal 93 ayat 5).
Cuti bersama dan hari libur resmi
Dalam sumber yang kami periksa untuk panduan ini, tidak ada rincian soal cuti bersama atau apakah cuti bersama memotong cuti tahunan. Cek kebijakan perusahaanmu, dan minta ketentuannya tertulis.
Langkah praktis
- Cek sisa cuti di sistem HR atau minta rekap tertulis.
- Ajukan cuti lewat jalur yang disepakati (email atau sistem), supaya ada catatan.
- Simpan persetujuan cuti.
- Sebelum resign atau di-PHK, hitung cuti yang belum diambil karena itu bagian dari uang penggantian hak. Lihat kena PHK.
Kapan cari bantuan
- Cuti ditolak terus tanpa alasan, atau kamu ditekan untuk tidak mengambil cuti sakit atau melahirkan.
- Upah dipotong saat kamu memakai hak yang dijamin di atas.
- Kamu di-PHK setelah hamil atau sakit.
Bantuan yang bisa dicoba: dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota, LBH (Lembaga Bantuan Hukum), atau advokat. REKATI tidak berafiliasi dengan mereka dan tidak menangani kasus.
Yang mungkin berubah
UU Pelindungan Ketenagakerjaan, yang disetujui DPR pada 6 Oktober 2026 dan belum berlaku, dilaporkan menjamin cuti melahirkan dan keguguran beserta upahnya. Rinciannya belum bisa kami pastikan karena teks resminya belum kami temukan. Lihat Aturan baru 2026.